Di Negara Indonesia, lembaga legislatif adalah DPR, DPD, dan MPR.
- DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat adalah salah satu lembaga legislatif yang memiliki keduduan sebagai lembaga negara. Anggota anggota DPR yaitu mereka yang berasal dari anggota partai politik yang mencalonkan diri sebagai peserta pemilu yang sudah mengalami pemilu saat pemilu.DPR berkedudukan di pusat, dan yang di tingkat provinsi disebut dengan DPRD Provinsi dan untuk yang berada di tingkat kota / kabupaten yang disebut dengan DPRD kabupaten / kota. Anggota DPR dipilih secara langsung oleh rakyat dengan masa jabatan 5 tahun.
- DPD atau Dewan Perwakilan Daerah adalah salah satu lembaga legislatif yang merupakan anggota dari sebuah lembaga, anggota DPD dari perwakilan provinsi yang ada di negara yang telah terpilih di pemilu.Jumlah anggotanya tidak sama untuk setiap provinsi, namun sudah paling banyak 4 orang. Masa masa jabat DPD adalah sama seperti DPR yaitu 5 tahun.
- MPR atau Majelis Permusyawarakatan Rakyat adalahlembaga legislatif yang terdiri dari anggota DPR dan DPD yang sudah terpilih dalam pemilu. Masa masa jabatan anggotanya adalah selama 5 tahun.Tahukah bahwa sebelum amandemen UUD 1945, MPR adalah lembaga yang memiliki kedudukan tertinggi negara. Setelah itu, lembaga tertinggi sudah menghapuskan, yang sekarang hanya ada lembaga negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar